Kaltim Desak Regulasi dalam Pengawasan Tambang

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak adanya regulasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengawasi aktivitas pertambangan batu bara. Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa sejak perizinan tambang diambil alih oleh pemerintah pusat, daerah menjadi kehilangan kendali, terutama dalam menghadapi tambang ilegal.
Akmal mencatat, saat ini terdapat 168 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, hingga Samarinda. Pengawasan terhadap ratusan tambang ilegal itu hanya dilakukan oleh 48 inspektur tambang, jumlah yang jauh dari memadai.
"Jumlah inspektur tambang di Kaltim hanya 48 orang untuk mengawasi sebanyak 168 titik tambang ilegal. Kami berharap ada regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut mengawasi," ujar Akmal dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR RI di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024).
Menurut Akmal, regulasi tersebut sangat penting karena tambang ilegal sering kali berdampak langsung pada masyarakat. "Kami memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat kami dari dampak buruk tambang ilegal," tegasnya.
1. Masalah pengangkutan batu bara di jalan nasional
Selain tambang ilegal, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Syairajudin, menyoroti aktivitas pengangkutan hasil tambang dan perkebunan menggunakan jalan umum yang terus menjadi polemik.
"Pengangkutan hasil tambang, termasuk hauling batu bara, seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan jalan nasional. Namun, masalahnya adalah kewenangan atas jalan nasional bukan berada di tangan pemerintah daerah," ujarnya.