Samarinda, IDN Times – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan mekanisme program pembebasan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan program ini menanggung biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai maksimal Rp10 juta per rumah.
“Calon penerima hanya perlu melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur. Bank yang akan menilai kelayakan kredit. Kalau disetujui, biaya administrasi ditanggung pemerintah,” ujar Nanda, sapaan akrabnya diberitakan Antara, Minggu (24/8/2025).