Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB terbaru pada Kamis (2/1/2025). (Dok. Pemprov Kaltim)
Ia menambahkan, sistem pembayaran sudah berfungsi optimal, termasuk fitur split bill yang memisahkan hak penerimaan antara kabupaten/kota dan provinsi. Berdasarkan catatan, hak Provinsi Kaltim dari penerimaan PKB mencapai Rp68.739.000.
“Sistem ini menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Selain itu, transaksi tidak hanya dilakukan di layanan Samsat, tetapi juga melalui platform digital seperti Bank Kaltimtara dan Tokopedia. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa membayar pajak dengan mudah, bahkan saat hari libur,” ungkapnya.