Sri Wahyuni menyatakan, perkebunan kelapa sawit menyumbang 30 persen dari target penurunan emisi sebesar 42 juta ton co2e di Kaltim.
"Jadi, sama sekali tidak beralasan menyebut sawit merusak lingkungan dan sebagainya," paparnya di Kantor Permanent Mission Republic of Indonesia, 16 Rue de Saint-Jean Geneva 1203, Switzerland.
Kepada Dubes RI Untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Febryan Ruddiyard, Sekda Sri menjelaskan kontribusi perkebunan sawit terhadap upaya penurunan emisi di Kaltim.
Informasi ini, lanjut Sekda Sri Wahyuni tentu saja bukan sekadar klaim provinsi, sebab atas komitmen dan kerja keras ini, Kaltim telah menerima pembayaran kompensasi dana karbon dari Bank Dunia atau World Bank sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp300 miliar.
Dana ini dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan pada tahun 2022 lalu, Kaltim telah menerima distribusi transfer sebesar Rp69 miliar. Pembayaran dana kompensasi karbon ini pun telah dilalui melalui proses verifikasi dan validasi yang sangat ketat dari World Bank.