Banjarmasin, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin resmi meluncurkan program dari pemerintah pusat yakni mengalihstatuskan Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Sungai) menjadi Kapal Laut Indonesia.
“Tahun ini kapal sungai statusnya tidak dapat lagi beroperasi di pelabuhan, karena kita menerapkan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Kota Banjarmasin dilaporkan Antara, Selasa (16/5/2023).