Siswa SMPN 3 Kubu Raya dihebohkan dengan pelemparan bom molotov. (IDN Times/istimewa).
Dalam prosesnya, kepolisian berkoordinasi lintas sektor dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, KPAI, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta unsur Forkopimda. Pipit menegaskan, penegakan hukum terhadap anak menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.
“Penanganan hukum adalah langkah paling akhir. Yang utama adalah menyelesaikan akar persoalan dan memastikan apakah anak ini masih bisa dibina,” tegasnya.
Selain penanganan kasus, Polda Kalbar juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan aktivitas digital. Lingkungan sekitar, termasuk tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, juga diminta turut berperan dalam pembinaan anak dan remaja.
Ke depan, Bhabinkamtibmas akan diturunkan ke sekolah-sekolah untuk melakukan pendampingan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah perundungan yang berpotensi memicu tekanan mental pada siswa.
“Hasil pendalaman masih kami kumpulkan. Itu yang akan menjadi dasar langkah lanjutan, apakah pembinaan khusus atau bentuk penanganan lainnya,” tukasnya.