Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Tekankan 15 Hal Adaptasi Baru Cegah Klaster Pilkada, Senin (7/12/2020)/(IDN Times/Hilmansyah)
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam kesempatan ini menekankan sejumlah butir adaptasi baru yang harus dipastikan oleh jajaran Polda saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pahami dengan baik Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, salah satunya mengatur penerapan 15 hal adaptasi baru di TPS," ujarnya.
15 butir adaptasi baru tersebut, yakni:
1. Pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang;
2. Mengatur waktu kehadiran pemilih agar tidak terjadi penumpukan;
3. Mengatur jarak antrean pemilih agar tidak terjadi kerumunan;
4. Dilarang bersalaman atau melakukan kontak fisik;
5. Cuci tangan bagi pemilih sebelum atau sesudah mencoblos;
6. Petugas KPPS wajib mengenakan masker, pemilih diharapkan membawa masker sendiri;
7. Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai;
8. Petugas KPPS wajib menggunakan pelindung wajah atau face shield;
9. Setiap pemilih diwajibkan membawa alat tulis sendiri sehingga satu alat tulis tidak dipakai bergantian;
10. Disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai cuci tangan;
11. Petugas KPPS yang bertugas harus sehat dan bebas COVID-19;
12. Pemilih dengan suhu tubuhnya dibawah 37.3 derajat celcius diperbolehkan mencoblos dalam TPS;
13. Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37.3 derajat celcius dipersilakan mencoblos di bilik suara khusus;
14. Setelah mencoblos, pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol namun tintanya diteteskan;
15. Penyemprotan disinfektan di TPS sebelum dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara.