Banjar, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel Kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (PT SSM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan tindakan ini sebagai proses hukum menyusul temuan 74 titik panas di area konsesi perusahaan antara 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.
"Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan," tegas Rizal Irawan, mengutip dari rilis resmi KLH yang diterima pada Senin (11/8/2025).
