Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) memberikan keterangan disaksikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kiri) usai Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar Tahun 2025 di Pontianak, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/bar
Hanif menegaskan pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, pelanggar tetap akan dijatuhi sanksi meskipun tanpa unsur kesengajaan.
“Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak tegas. Ini sesuai amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah diterapkan di Riau, Jambi, dan Sumsel,” tegasnya.
Hanif juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk menindaklanjuti kasus karhutla dengan pendekatan pidana. “Kebakaran sudah mencapai 149 hektare. Ini harus ditangani serius. Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar agar proses hukum berjalan maksimal,” katanya.