Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Mengancam Kawasan IKN, Luasnya Diperkirakan 10 Hektare

Kab. Penajam Paser Utara
2 min read
Karhutla Mengancam Kawasan IKN, Luasnya Diperkirakan 10 Hektare
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Senin (19/10/2026). Foto Polda Kaltim
  • Kebakaran hutan dan lahan terjadi di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, dengan estimasi awal area terdampak sekitar 10 hektare.
  • Polda Kaltim menyebut angka luas kebakaran masih sementara dan akan diverifikasi melalui pendataan serta pengecekan langsung oleh petugas di lapangan.
  • Penanganan dilakukan lewat koordinasi lintas instansi untuk mencegah api meluas; warga diimbau menghindari pemicu kebakaran dan segera melaporkan titik api.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penajam, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan laporan awal, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 10 hektare.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) masih memantau perkembangan kebakaran tersebut melalui jajaran kewilayahan. Luas lahan yang terbakar juga masih perlu diverifikasi melalui pendataan dan pengecekan langsung di lapangan.

  1. 1. Kawasan yang terbakar sementara di IKN

    Rabu 13.jpeg
    Lokasi di kawasan Ibukota Nusantara terjadi kebakaran hutan dan lahan, Selasa (15/9/2026). Foto OIKN

    Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tedy Sopandi, mengatakan angka 10 hektare tersebut masih bersifat sementara. Karena itu, kepastian luas lahan yang terbakar menunggu hasil verifikasi petugas.

    “Berdasarkan laporan awal yang kami terima, luas lahan yang terbakar di sekitar KIPP IKN diperkirakan mencapai kurang lebih 10 hektare. Angka tersebut masih bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui verifikasi di lapangan,” ujarnya.

  2. 2. Koordinasi penanganan karhutla di IKN

    3.jpeg
    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Senin (19/10/2026). Foto Polda Kaltim

    Polda Kaltim terus mendorong koordinasi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk mendukung penanganan karhutla. Langkah ini diperlukan untuk mencegah api meluas serta melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan IKN.

    Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan tidak membuang benda yang berpotensi memicu kebakaran.

  3. 3. Penanganan titik karhutla di IKN

    1.jpeg
    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Senin (19/10/2026). Foto Polda Kaltim

    Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

    Polda Kaltim menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan hasil verifikasi serta data resmi dari petugas di lapangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More