Karhutla Mereda, ke Mana Sisa Dana Banpres Rp40 Miliar Kalbar?

- Pemerintah pusat menyiapkan Rp205 miliar untuk penanganan karhutla, dengan Kalimantan Barat menerima alokasi banpres Rp40 miliar.
- Dari alokasi Rp40 miliar, lebih dari Rp13 miliar telah digunakan. Sisa dana tak dapat dipakai untuk karhutla bila status siaga darurat tidak diperpanjang.
- Sisa anggaran dapat dialihkan melalui perubahan APBD untuk bencana lain, setelah memenuhi ketentuan status siaga darurat minimal di tiga kabupaten.
Take a Deeper Reads

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat alokasi bantuan presiden (banpres) sebesar Rp40 miliar dari total anggaran Rp205 miliar yang disiapkan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, dari Rp40 miliar yang dialokasikan untuk Kalbar, lebih dari Rp13 miliar telah digunakan untuk penanganan karhutla.
"Alokasi dana yang dibantu oleh pusat adalah Rp205 miliar. Tadi sudah kita sampaikan semuanya dan Provinsi Kalbar mendapatkan sebanyak Rp40 miliar," kata Norsan, Selasa (6/10/2026).
1. Sudah digunakan lebih dari Rp13 miliar

Ria Norsan bantu relawan padamkan api di lahan karhutla. (IDN Times/Teri). Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran yang belum digunakan. Menurut Norsan, penggunaan dana tersebut bergantung pada status siaga darurat karhutla di Kalbar.
Jika status siaga darurat karhutla tidak diperpanjang, sisa anggaran tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk penanganan karhutla.
Sesuai ketentuan dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sisa anggaran akan dialihkan melalui mekanisme perubahan APBD.
"Kalau sudah tidak lagi memperpanjang siaga darurat, berarti dana itu tidak boleh digunakan untuk karhutla dan digeser ke perubahan APBD," jelasnya.
2. Sisa bantuan bisa digunakan untuk penanganan bencana lain

Gubernur Kalbar, Ria Norsan meninjau lokasi karhutla. (IDN Times/Adpim). Meski tidak lagi digunakan untuk karhutla, Norsan memastikan sisa anggaran tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk penanganan bencana lain di Kalbar.
Dana itu dapat digunakan untuk menangani bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga angin puting beliung. Namun, penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Di perubahan APBD itu bisa digunakan lagi untuk bencana lainnya, misalnya tanah longsor, banjir, puting beliung," ujarnya.
Norsan menegaskan, penggunaan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menetapkan status siaga darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Anggaran bisa dialihkan melalui skema perubahan APBD

Pemprov rapat koordinasi menghadapi bencana hidrometeorologi basah. (IDN Times/Teri). Menurutnya, sedikitnya tiga kabupaten harus menetapkan status siaga darurat sebelum Pemprov Kalbar dapat menindaklanjuti penggunaan sisa dana tersebut.
"Dengan catatan harus sudah membuat siaga darurat dengan minimal tiga kabupaten yang sudah menetapkan daerah siaga. Nanti baru provinsi menindaklanjuti menggunakan dana dari sisa karhutla tadi," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, sisa anggaran banpres penanganan karhutla tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kebencanaan lainnya. Penggunaannya akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dan kondisi bencana di Kalbar.



















