Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)
Menurut Suen, penolakan ini didasari fakta bahwa proses kepailitan Hotel Bahtera sedang dalam proses kasasi, namun kurator secara sepihak meminta penutupan operasional hotel.
“Kurator menyatakan bahwa operasional hotel mengalami kerugian, ini tidak benar sama sekali,” tegasnya.
General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan, membenarkan bahwa meskipun rekening perusahaan dibekukan oleh kurator sejak Desember, pihaknya masih mampu membayar gaji karyawan.
“Kami memiliki lebih dari 200 karyawan, meskipun rekening terkunci, namun dari aktivitas operasional kami masih bisa membayar gaji karyawan,” katanya.
Menurut Ade, bisnis perhotelan di Kota Balikpapan sedang mengalami tren positif, terutama menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). "Kami tidak mengalami kerugian, okupansi hampir semua hotel di Balikpapan mencapai lebih dari 80 persen,” tambahnya.