Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
558899727_1123591229949688_2390606769240739683_n.jpg
TKP pencurian spare part milik PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Seorang karyawan PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi karena mencuri suku cadang Sea Truck milik perusahaannya sendiri. Pelaku berinisial K (28), warga Samarinda, diduga telah melakukan aksi serupa hingga empat kali dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp301 juta.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku tertangkap basah saat mencoba mencuri lagi di area workshop perusahaan pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Polisi menyebut, pelaku sudah lama menjadi incaran setelah sejumlah suku cadang Sea Truck hilang secara misterius.

1. Tertangkap basah saat beraksi di workshop

Pelaku pencurian spare part yang ditangkap polisi. (Dok. Polres Kukar)

Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah menjelaskan, pelaku tertangkap saat berusaha melepas pen hidrolik Jet Sea Truck sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku melarikan diri ke mess perusahaan dan meninggalkan alat seperti obeng, tang, dan kunci tremo di lokasi,” ujar Zulhijah, Senin (13/10/2025).

Keesokan paginya, petugas keamanan menemukan sandal milik pelaku di tempat kejadian. Dari barang bukti itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

2. Sudah empat kali mencuri dan jual ke penampungan besi tua

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan, K mengaku sudah empat kali mencuri sebelumnya—pada 3, 13, dan 30 Agustus serta 22 September 2025.

Ia mencuri komponen penting seperti hidrolik, radiator, turbo mesin, kabel aki, piston, hingga bor listrik, lalu menjualnya ke penampungan besi tua di Palaran, Samarinda.

“Total hasil penjualan sekitar Rp6,5 juta,” ungkap Kapolsek.

3. Terancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kunci tremo, obeng, tang, senter kepala, HP Realme, dan sandal pelaku.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Zulhijah.

Editorial Team