Kukar, IDN Times – Seorang karyawan PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi karena mencuri suku cadang Sea Truck milik perusahaannya sendiri. Pelaku berinisial K (28), warga Samarinda, diduga telah melakukan aksi serupa hingga empat kali dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp301 juta.
Aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku tertangkap basah saat mencoba mencuri lagi di area workshop perusahaan pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Polisi menyebut, pelaku sudah lama menjadi incaran setelah sejumlah suku cadang Sea Truck hilang secara misterius.