Karyawan Sawit di PPU Gasak Tabungan Teman untuk Judi Online

Penajam, IDN Times - Seorang karyawan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) berinisial AI (39), warga Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU pada Kamis (17/10/2024).
AI diduga mencuri uang milik rekan kerjanya untuk membiayai judi online, mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah bagi korban.
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Pol Supriyanto dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024) menjelaskan, tersangka mengambil uang korban melalui kartu ATM yang dicuri.
"Uang hasil pencurian ini digunakan untuk judi online, meski pelaku dan korban adalah teman dekat," kata Supriyanto.
1. Pelaku akui mengetahui nomor pin korban

Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan menambahkan, AI dan korban bekerja di perusahaan yang sama dan memiliki hubungan pertemanan. Tersangka mengetahui PIN kartu ATM korban setelah melihat korban bertransaksi di layanan BRILink. "Pelaku mengingat nomor PIN korban saat melihatnya bertransaksi di BRILink," ujar Dian.
Kartu ATM milik korban dicuri oleh AI dari dompet korban yang ditinggalkan di mess pekerja saat korban sedang bekerja. Menurut Dian, tersangka melakukan aksi pencurian ini sebanyak tiga kali sejak 12 September 2024.
"Awalnya, pelaku mengambil uang tunai Rp1 juta dan mentransfer Rp10 juta untuk deposit judi online," jelas Dian.
2. Uang hasil curian juga untuk bayar cicilan motor

AI kembali melakukan pencurian pada 28 September 2024 dengan mencuri uang korban sebesar Rp9 juta yang juga digunakan untuk judi online. Korban baru menyadari adanya pengurangan saldo secara signifikan dan melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 1 Oktober 2024. Polisi menemukan bahwa tersangka telah melakukan dua kali transaksi deposit judi online, masing-masing senilai Rp9,8 juta.
"Tersangka juga melakukan penarikan tunai Rp2,5 juta untuk membayar cicilan motornya," ungkap Dian.
Akibat perbuatan AI, korban mengalami kerugian hingga Rp42.100.000, dengan saldo tersisa hanya Rp5 juta dari total sekitar Rp48 juta yang dicuri.
3. Akibat efek negatif judi online

Dian menegaskan, tersangka AI langsung ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, aksi nekat AI didorong oleh ketagihan judi online, terutama setelah AI pernah memenangkan Rp15 juta dari permainan tersebut. "Pelaku mengaku tergoda terus bermain judi online setelah sekali menang Rp15 juta, hingga akhirnya mencuri uang teman sendiri," jelas Dian.
Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Ini menjadi peringatan akan bahaya judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap teman sendiri," tutup Dian.