Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dalam instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, daerah memang diberikan kebebasan untuk laksanakan PPKM. Setidaknya ada empat kriteria harus dipenuhi agar bisa menerapkan beleid tersebut.
Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ruang intensive care unit (ICU) dan bilik isolasi di atas 70 persen. Sementara Samarinda kata Ismid, tingkat kesembuhannya mencapai 89,1 persen, sedangkan nasional 81,1 persen.
Selain itu kasus aktif di Samarinda mencapai 16,7 persen. Sedangkan tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan. Itu sebab dia meyakini Samarinda tidak akan menyentuh kriteria secara keseluruhan sebab vaksinasi sudah terlaksana.
“Kita berdoa saja, kasus COVID-19 di Samarinda semakin membaik, vaksin sudah berjalan,” sebutnya.