Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)
Perpanjangan KLB ini bukan kali pertama, sebelumnya pemprov telah melakukan itu. Persisnya pada 20 Juni - 21 Agustus lalu. Beleid tersebut diambil setelah menetapkan status darurat pertama pada 20 Maret-19 Juni. Tambahan waktu ini memang perlu dilakukan sebab dari data terakhir, tak dimungkiri penambahan kasus masih terjadi. Dari catatan Satgas COVID-19 Kaltim pada Senin ini terdapat 132 kasus positif baru. Jumlah itu menyebar di delapan daerah Kaltim.
Pertambahan ini juga menyebabkan akumulasi positif Kaltim telah menembus 18.414 kasus. Syukurnya dari jumlah tersebut sudah ada 15.773 pasien dinyatakan sembuh atau 85,7 persen dari total kasus akumulasi telah lepas dari jeratan corona. Menyisakan 2.079 pasien dalam perawatan. Meski demikian 562 di antaranya meninggal dunia. Sebab itu, demi memutus penyebaran virus corona Pemprov Kaltim dalam waktu dekat bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pengumpulan massa alias keramaian.
"Itu (surat edaran) menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," terangnya.