Balikpapan, IDN Times – Kasus pencucian uang di Bank Bukopin Balikpapan diduga kuat berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Rio Ridhayon Demo mengatakan, sangat sulit meyakini jika kasus yang telah menilap uang senilai Rp130 miliar ini dilakukan hanya dua orang.
Rio yang ditemui IDN Times di kantor LBH Sikap di Hotel Gran Senyiur, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani dua korban pencucian uang di Bank Bukopin. Kedua kliennya itu bernama Asliner Suryawan Sinaga dan Zahrah Ema.
“Sinaga kerugiannya Rp970 juta. Kalau Zahrah Ema dia pas Rp1 miliar. Jadi total perkara yang saya pegang Rp1,97 miliar,” kata Rio, Rabu (26/2) siang.