Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)
Terus disampaikannya, begitu terkejutnya Riyanto, ketika pulang ia tidak menemukan motor Scoopy dengan nopol KT 6369 NN miliknya yang disimpan di ruang tamu tidak terlihat. Padahal pintu dan jendelanya masih terkunci. Usut punya usut, motor miliknya berhasil dibawa kabur oleh Fitri Yanto yang merupakan tetangga sekaligus anak pemilik rumah tempat Riyanto menyewa.
Eko menerangkan bahwa Fitri Yanto mengaku sudah memanjat dinding yang menghubungkan kedua kamar mandi tersebut. Turut diambilnya BPKB serta STNK dari motor itu. Kemudian ia lekas membawa motor yang kuncinya memang masih terpasang di motor tersebut.
"Alasan ingin memiliki karena berpikir korban tidak akan kembali," ungkap Eko.
Fitri Yanto merupakan residivis perusakan rumah orangtuanya pada 2019 dan mendekam selama tiga bulan di rutan Samarinda. Pada hari yang sama, Polsek Samarinda Seberang juga merilis ungkapan temuan curanmor sekaligus dua kasus.
"Lebih dulu tertangkap Al Asri (19). Pria kelahiran Lombok ini tertangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Paser di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser pada Jumat (23/1)," papar Eko.