Bontang, IDN Times - Selama ada kesempatan, kasus korupsi sukar diberantas. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Mereka adalah mantan direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK. Keempatnya merupakan anak perusahaan dari Perusda AUJ. Sementara yang terakhir ialah ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
“Lima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka. Sebelumnya status mereka adalah saksi,” ujar Dasplin, kepala Kejari Bontang dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Kamis (23/7/2020) sore.