Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ Bontang Menyeret 5 Tersangka Baru

Bontang, IDN Times - Selama ada kesempatan, kasus korupsi sukar diberantas. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Mereka adalah mantan direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK. Keempatnya merupakan anak perusahaan dari Perusda AUJ. Sementara yang terakhir ialah ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
“Lima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka. Sebelumnya status mereka adalah saksi,” ujar Dasplin, kepala Kejari Bontang dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Kamis (23/7/2020) sore.
1. Penetapan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari "nyanyian" terdakwa sebelumnya di persidangan
Penetapan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari “nyanyian” terdakwa Dandi Prio Anggono. Dalam kasus tersebut, dia sudah divonis majelis Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 1 Juli 2020 lalu.
Informasi dihimpun IDN Times sebelum mendapatkan ganjaran hukuman, Dandi sempat kabur dari Bontang pada 2016 lalu kemudian ditangkap di Madiun, Jawa Timur, setelah pelariannya selama tiga tahun persisnya 23 Oktober 2019. Dia merupakan mantan direktur Perusda AUJ yang kabur saat kasusnya masuk radar Kejari Bontang. Dalam perkara ini Dandi diduga membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.
Empat anak perusahaan tersebut bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan dan penyewaan kapal. Pada periode 2014-2015 Pemkot Bontang mengalokasikan dana senilai Rp17,2 miliar sebagai penyertaan modal ke perusda yang dipimpinnya. Namun, duit belasan miliar ini justru diselewengkan dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan fiktif dan menempatkan sejumlah direktur. Total kerugian negara dari kasus Rp8 miliar menurut hasil audit BPK.
“Penetapan lima tersangka juga tak lepas dari pengungkapan di fakta persidangan. Sekarang dalam tahap penyidikan dan setelahnya segera kami dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
2. Jika didukung dua alat bukti sah maka pihak yang terlibat tindak pidana korupsi dapat diminta pertanggungjawaban
Selain itu Kejari Bontang juga menangani perkara tipikor lainnya seperti penyalahgunaan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal dengan tiga tersangka dengan inisial SRT selaku ketua KJKS Halal, IGS yakni sekretaris KJKS Halal dan CHR yang merupakan bendahara KJKS Halal. Perkara ini dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Dasplin mengaku jika pihaknya alami kendala lantaran waktu kejadian (tempus delicti) kasus ini cukup lama tepatnya periode 2010-2012.
“Ya, awalnya Tim Pidsus kesulitan mencari para saksi, akan tetapi dengan kerja keras kami sudah memperoleh progres signifikan. Tak lama lagi berkas perkara atas nama tersangka SRT segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya juga segera ditindaklanjuti. Kata dia, dalam penanganan perkara tipikor dugaan penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal tidak hanya berhenti dengan tiga tersangka. Semua bergantung fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik maupun fakta hukum yang akan diperoleh oleh penuntut umum saat perkara tersangka SRT disidangkan.
“Para pihak-pihak yang terlibat tindak pidana korupsi ini dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku, sepanjang didukung dua alat bukti sah,” tegasnya.
3. Kejari Bontang meraih predikat pertama atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus
Total ada 9 perkara dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Bontang, sementara tahap pra penuntutan (penyidikan Polres Bontang) ada 2 kasus, sedangkan tingkat penuntutan ada 3 kasus, lalu tahap upaya hukum ada 5 perkara. Ada pula 1 kasus yang masuk tahap peninjauan kembali. Tak hanya itu, 1 perkara juga tercatat Dalam Pencarian Orang (DPO), sementara ekseskusi pelaksanaan putusan itu ada 2 perkara. Selain urusan penyidikan perkara pidana korupsi, Kejari Bontang juga menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi pada 2019 senilai Rp4 miliar lebih. Nominal tersebut diklaim tertinggi antar seluruh kejari di dua provinsi Kalimantan.
“Kejari Bontang meraih peringkat pertama atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus Kejari se-Kaltim dan Kaltara, dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi,” pungkasnya.