Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan (IDN Times/Surya Aditya)
Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Martua Siahaan, tak mempermasalahkan jika MH tak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi SN. Sebab, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyatakan MH telah menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya itu.
“Kalau pengakuan tersangka (MH), dia memang merasa tidak melakukan. Tapi berdasarkan saksi-saksi, termasuk juga korban dan barang bukti yang ditemukan, kami menemukan fakta yang berbeda dari pengakuan tersangka,” sebut perwira balok tiga di pundak itu.
Diberitakan sebelumnya, aksi hubungan sedarah atau inses yang dilakukan MH, diduga telah dilakukan sejak SN duduk dibangku sekolah dasar kelas tiga.
Hubungan terlarang itu terus berlanjut hingga SN mengenyam pendidikan SMP kelas 2. Terakhir, MH menggauli putrinya pada 23 Oktober 2019.
Setelah itu MH dilaporkan istrinya ke polisi. Saat akan ditangkap, dia kabur. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dia ditangkap di Kecamatan Wahau, Kutai Timur. Kini MH telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.