Banjar, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus istri membunuh suami di Dusun Uman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Korban berinisial DI (25) tewas mengenaskan, dengan kepala terpotong dan lengan kiri putus akibat bacokan, serta luka menganga di pinggang kiri.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Pelaku pertama istri korban berinisial F (28) dan pelaku kedua berinisial PP alias A (34) yang merupakan kakak dari pelaku pertama," jelas Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Sekadar tahu, DI dan F baru menikah hitungan bulan. F sendiri sudah punya anak dari mantan suami sebelumnya.