Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap kasus kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal sebagai langkah antisipasi kejahatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan, informasi mengenai peredaran kartu SIM yang telah teregistrasi di Kaltim ia dapatkan dari masyarakat. Phaknya langsung melakukan investigasi mendalam, dan berhasil menangkap pembuat kartu SIM ilegal, berinisial FE (34).
“Melalui penyelidikan dan juga observasi penyamaran hingga kami dapat bahwa lokasi pembuatannya itu posisinya tersangka ada di Samarinda,” katanya, Rabu (6/11).