Pontianak, IDN Times - Kasus penyiksaan dan kematian bocah bernama Nizam yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial IF di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menemui babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2025) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa IF yang menyebabkan anak tirinya mengembuskan napas terakhir.
Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri ini tersebut juga didenda Rp4 miliar.
“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 Miliar,” kata Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis atas kasus kematian Nizam.