Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 ke Kejaksaan. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana kuburan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Namun hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P19 oleh kejaksaan. P19 adalah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Sudah kami masukan berkasnya ke jaksa, sudah tahap satu. Ini kami lagi menunggu P19-nya untuk melakukan koordinasi lanjutan,” katanya, Senin (30/12).