Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita dari Oditurat Militer Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Banjarbaru, IDN Times - Perkara pembunuhan jurnalis muda, Juwita (22), oleh anggota TNI AL berpangkat Kelasi I bernama Jumran, segera memasuki meja hijau. Oditurat Militer (Otmil) Banjarmasin secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).

Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan pelimpahan ini mencakup 11 orang saksi, 11 dokumen alat bukti, serta 38 barang bukti.

“Seluruh saksi dan alat bukti tersebut akan diperiksa di persidangan,” ujar Letkol Sunandi dalam konferensi pers usai pelimpahan.

1. Berkas perkara dalam proses penelitian kelengkapan

Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, saat konferensi pers usai menerima pelimpahan berkas dari Oditurat Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). (Hendra/IDN Times)

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penelitian kelengkapan oleh panitera, baik secara materiil maupun formil.

Apabila dinyatakan lengkap, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal sidang. Menurut Mayor Ghesa, sidang perdana diperkirakan akan digelar awal Mei 2025.

“Biasanya proses ini memakan waktu sekitar satu minggu sejak penetapan jadwal sidang,” jelasnya.

2. Pembunuhan berencana sebagai dakwaan subsider

Editorial Team

Tonton lebih seru di