Banjarbaru, IDN Times - Perkara pembunuhan jurnalis muda, Juwita (22), oleh anggota TNI AL berpangkat Kelasi I bernama Jumran, segera memasuki meja hijau. Oditurat Militer (Otmil) Banjarmasin secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).
Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan pelimpahan ini mencakup 11 orang saksi, 11 dokumen alat bukti, serta 38 barang bukti.
“Seluruh saksi dan alat bukti tersebut akan diperiksa di persidangan,” ujar Letkol Sunandi dalam konferensi pers usai pelimpahan.