Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalannya sidang Diversi yang digelar di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kasus perundungan menimpa santri Kelas III tingkat menengah pertama salah satu pondok pesantren (ponpes) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masuk pada sidang diversi, Selasa (4/10/2022). Ini merupakan bentuk musyawarah antara korban, pihak terlapor, pihak orangtua, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk memperoleh kesepakatan melalui pendekatan keadilan.  

Polres PPU yang menggelar sidang diversi  di Ruang Wita Pratama dengan menghadirkan korban dan terlapor. Turut hadir Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) PPU dan Dinas Sosial (Dinsos) PPU.

“Perkembangan terbaru terkait penanganan laporan dari masyarakat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemarin telah kami lakukan sidang diversi,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Pol Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (5/9/2022).

1. Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dian mengatakan, pelaksanaan sidang diversi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana pengertiannya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

“Lalu dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012  tersebut, menegaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi. Sehingga kami upaya sidang diversi terhadap kasus ini,” katanya. 

Kini pihaknya, masih menunggu apa keputusan dari sidang tersebut. Apakah diputuskan disetujui diversi atau dilanjutkan ke Peradilan Pidana Anak. Lalu hasil sidang ini juga harus mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

“Keputusan sidang diversi kemarin, hasilnya ditetapkan oleh pengadilan apakah lanjut ke Peradilan Pidana Anak atau Diversi,” terangnya.

2. Korban berusia 14 tahun dan pelaku 17 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di