Kasus Sengketa Tanah di Kaltim Meningkat Sejak Penetapan IKN

Balikpapan, IDN Times - Sejak Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mencatat peningkatan signifikan dalam kasus sengketa tanah di wilayah tersebut. Modus utama yang sering ditemukan dalam kejahatan pertanahan adalah pemalsuan dokumen.
Panit 1 Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan mengungkapkan, sejumlah oknum memanfaatkan situasi dengan memalsukan data kepemilikan tanah.
"Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, yang menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan ini diiringi dengan praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen kepemilikan," kata Sigit, Rabu (23/10/2024).
1. Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah mendominasi
Sigit menjelaskan, terdapat dua jenis pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang kerap ditemukan. Pertama, adalah pembuatan surat palsu, di mana pelaku membuat surat baru yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan. Kedua, adalah pemalsuan surat, yang melibatkan penggunaan stempel dan tanda tangan palsu.
"Biasanya mereka memalsukan dokumen dengan tanggal penerbitan yang dimundurkan sangat jauh," ujar Sigit. Ia menambahkan, hal ini menjadi tantangan utama bagi personel Subdit Harda dalam membuktikan keabsahan dokumen tersebut.