Balikpapan, IDN Times - Sejak Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mencatat peningkatan signifikan dalam kasus sengketa tanah di wilayah tersebut. Modus utama yang sering ditemukan dalam kejahatan pertanahan adalah pemalsuan dokumen.
Panit 1 Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan mengungkapkan, sejumlah oknum memanfaatkan situasi dengan memalsukan data kepemilikan tanah.
"Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, yang menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan ini diiringi dengan praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen kepemilikan," kata Sigit, Rabu (23/10/2024).