Balikpapan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Eka Rahayu menghadirkan tiga saksi kunci untuk mengungkap duduk perkara.
Ketiga saksi tersebut yakni Direktur PT PetroTrans Utama, Jumiati; Christofel selaku komisaris; serta Bachtiar dari PT Cahaya Energi Mandiri.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa sengketa bisnis yang awalnya bernilai sekitar Rp20 miliar berpotensi membengkak hingga Rp80 miliar. Persoalan bermula dari macetnya pembayaran atas sekitar 70 invoice yang berasal dari purchase order (PO) PT Dharma Putra Karsa.
Kasus ini pun berkembang dari sengketa perdata menjadi perkara pidana yang menyeret Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, ke meja hijau.
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengingatkan bahwa terdakwa berstatus tahanan kota dan wajib mengikuti seluruh proses persidangan.
“Terdakwa tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin dari kejaksaan,” tegasnya.
