Penajam, IDN Times - Perkembangan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud melebar makin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kepada sejumlah pejabat utama PPU pasca operasi tangkap tangan (OTT) tuduhan gratifikasi melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muliadi, dan Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro.
Kini beredar luas informasi, di mana diduga uang kas Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU diduga ikut terlibat dalam praktik suap. Pasalnya, uang suap diduga berasal dari meminjam uang kas organisasi aparatur sipil negara (ASN) di PPU tersebut sebesar Rp1 miliar.
Beredar foto laporan buku kas umum (BKU) Dewan Pengurus Korpri PPU bulan Desember 2021 yang terdapat pengeluaran tidak wajar. Laporan BKU itu ditandatangani Plt Sekda PPU Muliadi selaku Ketua Korpri PPU.
Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi pun ikut membubuhkan tanda tangan.
“Keterangan yang kami peroleh dari Bendahara Korpri Agus Suyadi, bahwa Ketua Korpri PPU Muliadi walaupun belum sah dan dilantik telah meminjam dana sebesar Rp1 miliar dengan tujuan untuk gratifikasi dari seorang pengusaha yang memiliki piutang pada Pemkab PPU,” ujar seorang pejabat ASN PPU bernama Arifin kepada IDN Times, Kamis (20/1/2022).