Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Kuasa Hukum LBH Samarinda bersama Pelapor Dini (tengah) menyambangi Polda Kaltim untuk memenuhi panggillan terkait BAP tambahan kasus meninggalnya Herman, pada, Kamis (19/5/2021) (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Proses penyelidikan pada kasus Herman, tahanan yang menjadi korban dari tindak kekerasan hingga tewas oleh enam oknum polisi Polresta Balikpapan terus berlanjut. Terbaru, pihak pengacara keluarga korban kembali menyambangi Polda Kaltim terkait perkembangan hasi pemeriksaan kasus, yang didalamnya terdapat BAP tambahan soal adanya upaya perdamaian, dengan menyodorkan sejumlah uang kepada pihak keluarga.

Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda mengungkapkan, pihaknya melakukan penandatanganan ulang pada BAP lama, atas petunjuk kejaksaan terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku. 

“Cuma dijabarkan, kan kemarin para pelaku kena pasal 170 dan pasal 351, itulah yang didetailkan lagi. Jadi cuma ngerubah BAP itu saja yang awal, setelah itu ada lagi BAP tambahan soal adanya perdamaian,” terang Fathul Huda saat dihubungi oleh IDN Times, pada Sabtu (22/5/2021).

1. Proses berkas dalam tahap P19

Fathul Huda Wiyashadi, Advokat LBH Samarinda (IDN Times/Maulana)

Dalam proses pemeriksaan kembali, empat orang saksi diperiksa, yaitu Dini (adik tiri korban, pelapor), Ayu (sepupu korban), Leman dan Ismail (paman korban).

Sejauh ini, pemeriksaan kasus meninggalnya tahanan Herman telah memasuki berkas perkara P19 yang artinya masih dalam pemeriksaan. Fathul mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses tersebut, bilamana nanti setelah adanya BAP tambahan tersebut dapat melengkapi keseluruhan berkas kasus.

Dirinya berharap dengan pemeriksaan kali ini dan saksi lainnya bisa melengkapi berkas yang diminta oleh jaksa penuntut umum.

“Ya, melengkapi berkas ini sesuai dengan arahan jaksa penuntut. Kami berharapnya bisa secepatnya P21,” ucapnya.

2. Pertanyaan seputar uang damai terhadap keluarga korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di