Kasus Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim Divonis Bebas

Banjarbaru, IDN Times - Terdakwa kasus perlindungan konsumen, Firly Norachim, pemilik UMKM toko Mama Khas Banjar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim memutuskan secara ontslag.
"Memutuskan. Pertama, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Ketua, Rakhmad Dwinanto, dalam amar putusannya.
1. Pengacara Firly: Ini menjadi yurisprudensi
Pengacara hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut dengan syukur atas putusan bebas majelis hakim. Ia menyatakan menerima dan sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa kliennya memang ada pelanggaran namun bukan pidana.
"Putusan ini akan menjadi yurisprudensi ke depannya, tidak hanya terbatas pada pelaku UMKM saja," ungkap Abrori.