Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firly Norachim.jpeg
Sidang Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar, turut dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Rabu (14/5/2025). (dok.Kementerian UMKM/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Terdakwa kasus perlindungan konsumen, Firly Norachim, pemilik UMKM toko Mama Khas Banjar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim memutuskan secara ontslag.

"Memutuskan. Pertama, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Ketua, Rakhmad Dwinanto, dalam amar putusannya.

1. Pengacara Firly: Ini menjadi yurisprudensi

Pengacara Firly Norachim, Faisol Abrori menyambut gembira atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. (Hendra Lianor/IDN Times)

Pengacara hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut dengan syukur atas putusan bebas majelis hakim. Ia menyatakan menerima dan sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa kliennya memang ada pelanggaran namun bukan pidana.

"Putusan ini akan menjadi yurisprudensi ke depannya, tidak hanya terbatas pada pelaku UMKM saja," ungkap Abrori.

2. Firly jadikan pelajaran berharga dan siap buka toko lagi

Editorial Team

Tonton lebih seru di