Banjarbaru, IDN Times - Terdakwa kasus perlindungan konsumen, Firly Norachim, pemilik UMKM toko Mama Khas Banjar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim memutuskan secara ontslag.
"Memutuskan. Pertama, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Ketua, Rakhmad Dwinanto, dalam amar putusannya.