Banjarbaru, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembebasan terdakwa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5/2025). Langkah ini diambil usai kasus Firly mendapat perhatian publik, termasuk advokasi dari Menteri Koperasi dan UKM serta Komisi III DPR RI.
"Menuntut supaya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Firly Norachim lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
