Balikpapan, IDN Times – Kasus penggunaan visa ilegal oleh calon jemaah haji kembali mencuat. Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan 10 warga Banjarmasin yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Mereka diketahui akan terbang ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji hanya boleh dilakukan dengan visa haji resmi. Dalam pernyataan yang diunggah lewat media sosial X pada Sabtu (19/4/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk berhaji merupakan pelanggaran.
“Jika ada pihak yang menawarkan haji dengan visa kerja atau umrah, itu adalah penipuan,” tegas mereka.