IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
Eyrah berpendapat, AS sangat layak untuk dikebiri. Karena menurutnya, perbuatan cabul AS kepada para korbannya tidak menujukan sikapnya sebagai seorang petugas keamanan dan seorang guru agama.
“Ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Ini bukan kasus biasa-biasa saja, tapi benar-benar membuka mata kita semua bahwa harus ada hukuman yang lebih konkret,” tuturnya.
Lebih jauh, dia menerangkan, dengan adanya kasus oknum polisi cabul ini, maka hukuman penjara yang selama ini kerap diberikan kepada pelaku kejahatan seksual tak memberikan efek jera. Oleh karena itu pihaknya mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Belum disahkan sampai sekarang, karena masih ada pro-kontra. Yang paling banyak kontaranya justru dari pihak laki-laki, alasannya karena tidak manusiawi. Tapi kalau kita bicara manusiawi, ini korban-korbannya adalah aset bangsa yang dirusak,” terangnya.
Oleh sebab itu, Eyrah memastikan, Kohati Balikpapan tidak akan berhenti untuk mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS. Karena dia meyakini, jika RUU PKS disahkan, maka kejahatan seksual bisa diminimalisir sekecil mungkin.
“Karena perlindungan perempuan urgensinya sebenarnya ada di situ. Kalau enggak ada RUU itu, oknum-oknum yang melakukan kekerasan asusila akan terus terulang-ulang, karena kurangnya kekuatan hukum tadi,” tegasnya.