Samarinda, IDN Times - Pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) diprediksi masih berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mencari terobosan dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Meski telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022, potensi pajak ini dinilai belum tergarap optimal.
“Yang terpenting saat ini adalah menjalankan Pergub 39 Tahun 2022 terlebih dahulu. Di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika dimaksimalkan,” tegas Rudy usai bertemu Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dilaporkan dari IG Pemprov Kaltim, Sabtu (28/3/2026).
