Samarinda, IDN Times - Tindakan intimidasi dan represif aparat ketika wartawan liputan memang tak diperkenankan. Itu sebabnya sejumlah juru warta di Bontang, Kaltim unjuk rasa pada Rabu (14/10/2020) di depan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Tampak sejumlah pewarta menggunakan pita perekat hitam di bagian mulut, sebagai simbol pembungkaman. Peserta aksi kompak mengenakan baju serba hitam. Tanda pengenal (Id card) pers dilucuti dari leher. Kemudian dihampar tepat di muka mapolres.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan-rekan sesama profesi yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian di Samarinda. Yang terjadi beberapa waktu lalu. Kala bertugas meliput aksi massa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law,” ujar Romi Ali Darmawan, koordinator Aksi dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Rabu sore.