Balikpapan, IDN Times - Lakalantas yang terjadi di Simpang Km 0 Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) mendapat respons Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota Rahmad Mas'ud beserta jajaran segera melaksanakan rapat internal.
Untuk diketahui, kejadian kecelakaan di lokasi tanjakan Muara Rapak tersebut tak sekali terjadi. Pada dasarnya telah ada peraturan wali kota yang mengatur jam larang beroperasinya kendaraan besar peti kemas dan sejenisnya.
Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tersebut mengatur larangan bagi kendaraan 20 feet lewat pada pukul 06.30-09.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita. Kemudian untuk 40 feet dilarang lewat mulai pukul 06.00-21.00 Wita.
"Kami berkoordinasi juga dengan jajaran kepolisian, dan saya terima telepon dari Pak Kapolda, bahwa mereka menghormati langkah langkah tegas yang akan diambil pemerintah kota. Agar permasalahan ini tidak lagi terjadi nantinya di Kota Balikpapan," ungkap Rahmad Mas'ud.