Lokasi kejadian di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda (Dok. Unit Lakalantas Polresta Samarinda)
Belakangan diketahui pengemudi itu bernama Fajar Kamil (29). Dari hasil penyelidikan Unit Lakalantas Polresta Samarinda, kata Erick, Fajar rupanya tidak hanya mengemudi dibawah pengaruh minuman keras (miras) atau beralkohol tapi juga narkoba jenis sabu-sabu. Itu artinya, saat mengemudikan mobinya Fajar baru saja memakai barang haram tersebut.
" Ya benar, kami sudah lakukan tes, dia (Fajar) positif memakai narkoba," terangnya.
Diselidiki lebih lanjut, kata Erick, kasus tabrakan maut yang menewaskan dua pejalan kaki di Jalan Lambung Mangkurat mengingatkan publik dengan perkara serupa di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada awal tahun 2012 lalu. Yang membedakan hanya jenis mobilnya yakni Daihatsu Xenia.
Dari hasil penyelidikan saat itu Afriyani mengemudi dalam pengaruh miras dan narkoba jenis ekstasi. Kasus ini sempat menyita publik sebab ada sembilan nyawa melayang. Sebagian besar pejalan kaki.
Perkara ini selesai, Afriyani terbukti lalai dan melanggar Pasal 311 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonisnya 15 tahun penjara, bahkan setelah ajukan banding dan ditolak, hukumannya naik jadi 19 tahun penjara.
"Kasus ini memang punya kemiripan," terangnya.