Kedok Berobat ke Malaysia, Buronan BLBI Ditangkap Imigrasi Perbatasan

Pontianak, IDN Times - Petugas Imigrasi Entikong berhasil mengamankan buronan Kementerian Keuangan, Marimutu Sinivasan, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Minggu (8/9/2024). Marimutu, seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), diduga berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Muhammad Tito Ardianto, melalui Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya telah mencegah keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS alias S.
MS ditahan ketika mencoba meninggalkan Indonesia melalui PLBN Entikong.
"Pencegahan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Marimutu yang berusia 86 tahun berusaha meninggalkan Indonesia menuju Kuching, Malaysia, melalui PLBN Entikong," ujar Henry, Senin (9/9/2024).
1. Petugas amankan Marimutu saat pemeriksaan paspor
Henry menjelaskan bahwa upaya kabur Marimutu terdeteksi ketika ia tetap berada di dalam kendaraan dengan alasan kesehatan dan menyerahkan paspornya untuk diperiksa oleh petugas imigrasi.
"MS beralasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Malaysia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ia termasuk dalam Daftar Pencegahan ke luar negeri," tambah Henry.
Pihak Imigrasi kemudian mengamankan Marimutu dengan menggotongnya ke luar dari kendaraan dan menggunakan kursi roda. Tindakan pencegahan tersebut didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 3 Juni 2024, yang dikeluarkan atas permintaan Menteri Keuangan terkait piutang negara.