Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korban pelecehan seksual dan dibungkam (pinterest.com)

Pontianak, IDN Times - Sepanjang tahun 2024, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat ada 163 kasus yang melibatkan persoalan anak. Dari jumlah tersebut, kasus kejahatan seksual menjadi yang paling banyak terjadi.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terbagi menjadi pengaduan langsung dan laporan dari masyarakat.

“Non pengaduan itu seperti kasus anak yang dilaporkan bukan oleh korban atau keluarga, tetapi oleh masyarakat,” ujar Eka, Senin (16/12/2024).

Dari total kasus, 55 di antaranya masuk kategori non pengaduan, sementara 8 lainnya berasal dari pengaduan langsung.

1. Ada 63 perkara kejahatan seksual pada anak

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Eka memaparkan bahwa dari 163 kasus yang tercatat, 63 di antaranya adalah kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Masalah terbesar anak-anak di Kalimantan Barat adalah kejahatan seksual. Ini kasus yang mendominasi,” ungkapnya.

Kasus lainnya meliputi kekerasan fisik, perebutan hak asuh, hak sipil, hingga eksploitasi anak.

2. KPPAD Kalbar kurang SDM

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati. (IDN Times/istimewa).

Di tengah banyaknya kasus, KPPAD Kalbar mengaku menghadapi tantangan besar. Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan anggaran menjadi kendala utama dalam penanganan masalah anak.

“Kami cuma punya 4 komisioner dan 2 staf untuk seluruh provinsi. Ada juga satgas di lapangan, tapi mereka nggak bisa langsung eksekusi kasus,” kata Eka.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran KPPAD Kalbar hanya Rp900 juta per tahun, yang harus cukup untuk menangani kasus di 12 kabupaten dan 2 kota.

3. Punya 5 KPAD yang terbentuk di Kota Kabupaten

Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)

Meski Kalbar sudah memiliki lima KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) di kota dan kabupaten, banyak masyarakat yang tetap melaporkan langsung kasus mereka ke KPPAD Kalbar.

“Mau nggak mau, kami tetap turun tangan. Bukan cuma di Kota Pontianak, tapi juga di Kayong dan Ketapang. Kami harus melaksanakan tugas pokok kami,” ujarnya.

Saat ini, ada lima kasus yang masih dalam proses advokasi, mulai dari tahap penyelidikan polisi hingga persidangan.

Editorial Team