Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka berinisial A dan MS atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Samarinda.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5Juni 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (17/5/2023).