Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Rokok hingga Obat-Obatan Ilegal
Kejari Pontianak musnahkan barang bukti yang telah inkrah. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Pontianak itu didominasi perkara narkotika, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, hingga peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan akhir putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum.

“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

1. Kasus sejak Maret hingga awal Mei

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. (IDN Times/Teri).

Barang bukti yang dimusnahkan, kata Samuel berasal dari perkara periode Maret hingga awal Mei 2026, mencakup tindak pidana umum, narkotika, hingga tindak pidana khusus.

Dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, samurai, gunting, pakaian, dan sejumlah barang lain.

Sementara itu, dari 22 perkara tindak pidana umum lainnya dan kamtibum, aparat memusnahkan senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, telepon genggam, hingga senjata tajam jenis celurit.

2. Perkara narkotika paling menonjol

Kejari Pontianak musnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap. (IDN Times/Teri).

Samuel mengungkapkan, terdapat tiga senjata api rakitan yang turut dimusnahkan. Senjata tersebut berasal dari perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi.

“Senjata api rakitan itu bersumber dari tindak pidana Undang-Undang Darurat, yakni memiliki senjata api tanpa izin yang sah,” katanya.

Perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Dari 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, dan ganja sekitar 0,79 gram.

3. Ada rokok ilegal hingga obat-obat ilegal

Pemusnahan barang bukti. (IDN Times/Teri).

Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok ilegal tanpa cukai.

Barang bukti tersebut meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.

Tak hanya itu, obat-obatan dari perkara praktik farmasi ilegal juga ikut dimusnahkan. Menurut Samuel, perkara tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 karena pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan melakukan praktik farmasi.

“Obat-obatan itu berasal dari perkara pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi,” tukasnya.

Editorial Team