Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Pontianak itu didominasi perkara narkotika, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, hingga peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan akhir putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum.
“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
