Balikpapan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, Senin (11/8/2025). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
“Sejak hari ini, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Dony. Ia menegaskan, SY dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.