Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Lakukan Banding Vonis Kasus Penganiayaan di SMA 7 Banjarmasin

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin
Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus penganiayaan di SMA Negeri 7 Banjarmasin.

Banding dilakukan karena jaksa menilai putusan yang diberikan jauh dari tuntutan JPU yakni 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Sementara, vonis hakim PN Banjarmasin tanggal 30 Mei 2024 lalu hanya memberikan hukuman 1 tahun pembinaan rehabilitasi sosial anak dan remaja di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

1. Berkas banding sudah diserahkan jaksa ke PT Banjarmasin

Ruang sidang anak di PN Banjarmasin
Ruang sidang anak di PN Banjarmasin

Kepala Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, saat dimintai keterangan bahwa pengajuan banding sudah disampaikan pihaknya ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tak lama setelah vonis. Ia tak banyak komentar, namun upaya banding yang dilakukan diharapkan membuahkan hasil.

“Saya sudah banding kasus ABH SMAN 7 ini, yah itu saja,”katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (14/6/2024).

2. Pihak korban berharap ada hukuman yang setimpal

Kurniawan, pendamping hukum
Kurniawan, pendamping hukum

Sementara itu, penasihat hukum (PH) korban, Kurniawan, begitu mengharapkan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Bukan hukuman pembinaan rehabilitasi namun sebuah penjara yang dapat menimbulkan efek bagi kasus-kasus lainnya.

Ia juga menilai, vonis yang diberikan PN Banjarmasin jauh dari tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa itu sudah mengancam jiwa korban.

Sebelumnya, JPU menuntut penjara 2,5 tahun karena adanya perencanaan penganiayaan sebelum terjadi. ABH itu dituntut dengan pasal 353 ayat 2 KUHP karena saat itu diduga melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

“Apa yang dilakukan jaksa melakukan banding sudah mewakili kami, ini wajar karena vonis jauh dari tuntutan. Kami berharap nanti ada hasil yang memuaskan, dan pengadilan tinggi memberikan putusan yang sesuai,” katanya.

3. ARR terbukti berbuat penganiayan berat berencana

Meja persidangan anak di PN Banjarmasin.
Meja persidangan anak di PN Banjarmasin.

Dalam sidang vonis, Kamis 30 Mei 2024 yang dipimpin hakim Ariyas Dedy menyatakan ABH terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Ia divonis melanggar pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Dari tuntutan itu, hakim hanya menjatuhkan pidana kepada ABH dengan Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kemudian, hakim juga memutuskan restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun jumlahnya tak sebesar apa yang dituntut JPU sebesar Rp277 juta. Pelaku hanya dibebankan membayar restitusi sejumlah Rp79.878.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Hamdani
Linggauni -
EditorLinggauni -
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us