Banjarmasin, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus penganiayaan di SMA Negeri 7 Banjarmasin.
Banding dilakukan karena jaksa menilai putusan yang diberikan jauh dari tuntutan JPU yakni 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Sementara, vonis hakim PN Banjarmasin tanggal 30 Mei 2024 lalu hanya memberikan hukuman 1 tahun pembinaan rehabilitasi sosial anak dan remaja di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.