Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu merupakan siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa itu terjadi pad 31 Juli 2023 lalu. Korbannya merupakan siswa kelas X-G pada sekolah yang sama.
Pelaku harus berhadapan dengan hukum dan diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana.
Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan bahwa pihaknya melihat kasus penganiayaan itu bukan kasus biasa, melainkan ada unsur perencanaan. Sehingga pihaknya meminta agar berkas dilengkapi dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Habibi mengatakan alasannya menerapkan pasal itu. Ia menilai bahwa pisau yang dibawa adalah pisau di rumah yang memang sengaja disiapkan untuk melukai korban.