Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam proyek pengerjaan tangki septik atau septic tank.
Mereka adalah KS, MA, Y yang merupakan direktur perusahaan swasta, dan M yang merupakan mantan karyawan honorer DPUPRPKP Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Nunukan, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3.634.500.000 atau Rp3,6 miliar.
“Penetapan tersangka itu merupakan hasil kegiatan penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Selasa (18/10/2022).