Pontianak, IDN Times - Sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Kamis (4/12/2025). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kepabeanan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara cepat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” ungkapnya.
