Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan proses penyidikan kasus pencabulan oknum guru inisial HS pada siswinya pada Agustus 2023 lalu. Sebulan ditangani penyidik Polresta Pontianak hingga kini terkesan "jalan di tempat". 

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak tidak kunjung melengkapi pelengkapan berkas diminta kejaksaan. Kejari Pontianak pun menagih kembali pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas, pada tanggal 18 September 2023 kita telah memberikan petunjuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

1. Satu bulan lebih kasus ini jalan di tempat

Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto (kiri). (IDN Times/Teri).

Rudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terhitung sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas. Sebelumnya diketahui bahwa pada (18/8/2023), pihaknya sudah memberikan sejumlah petunjuk.

“Tanggal 18 Agustus, penyidik telah diberikan petunjuk, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk memenuhi petunjuk dari kami,” kata Rudi.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut viral di media sosial korban yang tak lain adalah siswinya sendiri. Selain dicabuli, korban juga sempat mengaku bahwa dirinya juga dipaksa untuk aborsi oleh pelaku.

2. Kejari kirim surat untuk tagih berkas perkara

Editorial Team

Tonton lebih seru di