Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan proses penyidikan kasus pencabulan oknum guru inisial HS pada siswinya pada Agustus 2023 lalu. Sebulan ditangani penyidik Polresta Pontianak hingga kini terkesan "jalan di tempat".
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak tidak kunjung melengkapi pelengkapan berkas diminta kejaksaan. Kejari Pontianak pun menagih kembali pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
“Sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas, pada tanggal 18 September 2023 kita telah memberikan petunjuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).